Program Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Tujuannya

    Program Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Tujuannya
    Program Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Tujuannya

    BANYUMAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa juga dipanggil dengan BPJamsostek telah memiliki sebuah inovasi bernama Perisai BPJS. BPJS terus bergerak mengambil sejumlah langkah untuk mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Seperti apa program tersebut, apa manfaat dan tujuan dari Penggerak Jaminan Sosial Indonesia yang biasa di panggil PERISAI.

    Agen Perisai adalah agen-agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat seluruh lapiran masyarakat baik di desa, di kota, di kelurahan dan di kecamatan. Agen perisai berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Hal ini dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Banyumas yang mengajak berbagai organisasi dan komunitas maupun individu untuk bergabung menjadi agen perisai. Salah satunya perwakilan aktifis relawan kemanusiaan yang diajak dari Kecamatan Purwokerto Barat. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (25/01/2024).

    Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, mengatakan tugas Perisai adalah melakukan sosialisasi sekaligus merekrut pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    "Perisai juga bisa menerima pendaftaran dan melakukan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", lanjut Antony.

    Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Dewi Irma menambahkan bahwa Jaminan Sosial diatur dalam UUD 1945 yang merupakan hak asasi manusia dan wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan dan ​​​​​​​mencegah kemiskinan

    "Peserta dengan 2 program (JKK JKM) iuranya Rp16.800 per bulan, dan 3 program (JKK JKM JHT) Rp36.800 per bulan. Peserta disaat berangkat, pulang, di tempat kerja, aktifitas perjalanan kerja dan termasuk penyakit akibat kerja, akan merasa tenang, merasa aman, tentunya setiap pekerja dapat memperoleh perlindungan atas jaminan nasional, " ungkapnya. 

    "Dimana pekerja harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Para pekerja harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota untuk bisa mendapatkan jaminan dengan perlindungan JKK JKM JHT yang diikutinya, " imbuh Dewi.

    Dewi juga menjelaskan, agen perisai merupakan kepanjangan tangan BPJAMSOSTEK guna meningkatkan kepesertaan yang akan dapat perlindungan semua pekerja informal, seperti pekerja keagamaan, Sopir, Mekanik, Muntir, tukang tambal ban, penderes, pedagang kaki lima maupun online, juru parkir, ojek, pemandu wisata, tukang kebun, relawan bencana tukang becak, siswa magang, dukun beranak, tukang photo, tukang las, buruh serabutan, penata rias, pemandu lagu, asisten rumah tangga, keamanan komplek, dan lainnya.

    "Agen Perisai mendapatkan insentif jika berhasil menjadikan pekerja menjadi peserta baru 2 program (JKK, JKM) dan atau 3 program (JHT, JKK, JKM)", tandasnya

    Selanjutnya Dewi menuturkan, sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

    Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, di tahun 2018 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  menyusun inisiatif strategi, resmi meluncurkan sebuah program kegiatan kerja yang bernama Perisai BPJS. Kata perisai mempunyai singkatan yaitu Penggerak Jaminan Sosial Indonesia

    "Sebuah inovasi  baru, dengan tujuan memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan untuk mengakuisisi pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi kegiatan kerja ini dari konsep Sharoushi dan Jimmikumiai, " tuturnya. 

    Lebih lanjut, Konsep ini berasal dari Jepang, disempurnakan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis digital, bertujuan untuk memudahkan operasional dan meminimalisir risiko dari terjadinya kecurangan serta mencegah tindakan yang tidak diinginkan.

    Adapun Visi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia. Dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga misi,  

    "Pertama adalah Melindungi, Melayani dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga, Yang kedua adalah Memberikan rasa Aman, Mudah dan Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta, Dan yang ketiga adalah Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik, " Pungkas Dewi.

    Perisai diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial, tak peduli apapun profesi yang sedang dijalani. Jika ingin  bergabung menjadi Agen Perisai dapat menghubungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto, Banyumas.

    (Djarmanto-YF2DOI)

    (Editor: Narsono Son) 

    jawa tengah banyumas bpjs banyumas bpjs banyumas terkini perisai bpjs banyumas bpjs ketenagakerjaan banyumas berita dan informasi banyumas terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita banyumas terbaru informasi berita banyumas terkini berita dan informasi bpjs banyumas terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita bpjs banyumas terkini berita utama bpjs banyumas terbaru informasi bpjs banyumas terkini https://banyumas.address.co.id/program-perisai-bpjs-ketenagakerjaan-ini-manfaat-dan-tujuannya
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Baznas Banyumas lakukan Bimtek ini untuk...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Tolak...

    Berita terkait